UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR

UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR
UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR

HR di sebuah perusahaan memiliki dua arah pada saat yang sama, yakni bagi perusahaan dan karyawannya. Dalam arah perusahaan, HR bertindak sebagai pengelola sumber daya manusia (SDM) dalam bentuk karyawan untuk dapat mendukung dan menjalankan proses bisnis yang sukses. Sementara bagi karyawan, HR berdiri sebagai bagian pertama untuk menghubungkan karyawan dalam memperoleh hak dan kewajiban saat bekerja di perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Desain dan implementasi dari UU Ketenagakerjaan ini bukan tanpa alasan. Hubungan dengan karyawan dan perusahaan sangat penting dalam proses bisnis. Perkembangan perusahaan tidak bisa bertentangan antara kedua pihak. Dengan demikian, dirancang dan ditetapkanlah UU Ketenagakerjaan sebagai aturan antara perusahaan dan karyawan. Selain UU Ketenagakerjaan, ada beberapa UU lain yang mengatur mengenai bagaimana menjalankan hubungan antara karyawan dan perusahaan, yaitu:  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

Peran HR dalam Memahami UU Ketenagakerjaan

HR juga memiliki peran khusus dalam pemahaman, implementasi dan memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan di sebuah perusahaan berjalan sesuai dengan aturan. Hal ini diperlukan agar terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, untuk perihal pengelolaan administrasi juga harus dipandu oleh UU Ketenagakerjaan. Semua kegiatan dan kebijakan HRD harus didasarkan pada UU Ketenagakerjaan. Setiap kali ada perubahan, HR diwajibkan untuk  belajar, mengikuti, ikuti petunjuk dan mengimplementasikannya dalam perusahaan.

UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi

Penggunaan teknologi dalam perusahaan tidak lagi asing di era globalisasi. Contohnya penggunaan Aplikasi Absensi untuk kehadiran karyawan. Namun, penggunaan Aplikasi Absensi tidak bisa mengabaikan aspek hak karyawan. Aplikasi Absensi harus sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagak