UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR

UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR
UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi dan HR

HR di sebuah perusahaan memiliki dua arah pada saat yang sama, yakni bagi perusahaan dan karyawannya. Dalam arah perusahaan, HR bertindak sebagai pengelola sumber daya manusia (SDM) dalam bentuk karyawan untuk dapat mendukung dan menjalankan proses bisnis yang sukses. Sementara bagi karyawan, HR berdiri sebagai bagian pertama untuk menghubungkan karyawan dalam memperoleh hak dan kewajiban saat bekerja di perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Desain dan implementasi dari UU Ketenagakerjaan ini bukan tanpa alasan. Hubungan dengan karyawan dan perusahaan sangat penting dalam proses bisnis. Perkembangan perusahaan tidak bisa bertentangan antara kedua pihak. Dengan demikian, dirancang dan ditetapkanlah UU Ketenagakerjaan sebagai aturan antara perusahaan dan karyawan. Selain UU Ketenagakerjaan, ada beberapa UU lain yang mengatur mengenai bagaimana menjalankan hubungan antara karyawan dan perusahaan, yaitu:  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

Peran HR dalam Memahami UU Ketenagakerjaan

HR juga memiliki peran khusus dalam pemahaman, implementasi dan memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan di sebuah perusahaan berjalan sesuai dengan aturan. Hal ini diperlukan agar terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, untuk perihal pengelolaan administrasi juga harus dipandu oleh UU Ketenagakerjaan. Semua kegiatan dan kebijakan HRD harus didasarkan pada UU Ketenagakerjaan. Setiap kali ada perubahan, HR diwajibkan untuk  belajar, mengikuti, ikuti petunjuk dan mengimplementasikannya dalam perusahaan.

UU Ketenagakerjaan dalam Aplikasi Absensi

Penggunaan teknologi dalam perusahaan tidak lagi asing di era globalisasi. Contohnya penggunaan Aplikasi Absensi untuk kehadiran karyawan. Namun, penggunaan Aplikasi Absensi tidak bisa mengabaikan aspek hak karyawan. Aplikasi Absensi harus sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contoh dari penerapan UU Ketenagakerjaan dalam kebijakan pengelolaan karyawan adalah perhitungan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Hal tercantum pada Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa semua karyawan berhak memperoleh dan didaftarkan dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) selama bekerja dalam perusahaan. Besaran setoran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7%, yaitu 3,7% dari perusahaan dan 2% dari upah karyawan.

Misalkan mengenai  jam kerja, dimana jam kerja yang normal adalah 8 jam dan sisa pekerjaan di luar 8 jam sehari termasuk lembur serta wajib dibayar oleh perusahaan. Jadi, jika pun ada beberapa pelanggaran mengenai peraturan perusahaan yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan akan dikenai sanksi dan denda. Dalam hal ini, hak karyawan jauh lebih terjamin walau menggunakan perantara teknologi sekalipun.

Pemanfaatan teknologi memang cukup populer di perusahaan. Bisa dibilang, teknologi adalah solusi untuk mempermudah bisnis.  Alasan perusahaan menggunakan Aplikasi Absensi, antara lain:

  1. Hemat kertas
    Pencatatan kehadiran melalui aplikasi dapat menghemat kertas. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan kehadiran dicatatkan secara digital dan tidak membutuhkan kertas sama sekali.
  1. Menghindari human error
    Karena data yang masuk terproses secara otomatis, maka campur tangan manusia yang dapat menyebabkan kesalahan seperti human error dapat dihindari.
  1. Terintegrasi
    Data kehadiran selalu diperlukan untuk berbagai keperluan seperti penggajian, penilaian kinerja, dan lain-lain.  Sehingga data kehadiran harus secara otomatis dapat terintegrasi dengan sistem lain tanpa harus HR masukkan secara manual.
  1. Akurat
    Otomatisasi sistem dapat memproses data kehadiran hingga ke detik sekalipun. Dengan demikian, data kehadiran yang masuk lebih akurat dan detail.
  1. Mempermudah penggajian bulanan
    Karena terintegrasi dengan sistem payroll, penggunaan aplikasi absensi dapat membuat kinerja HRD dalam penggajian bulanan semakin mudah. HRD hanya perlu menggunakan timesheet dan kemudian data timesheet akan masuk ke dalam sistem payroll saat dibutuhkan.

Aplikasi Absensi LinovHR Bersama HR dalam Mewujudkan UU Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak mentaati UU Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana, tergantung bagaimana jenis pelanggarannya. Yang pasti, sanksi tersebut akan menghambat kinerja perusahaan kedepannya. Sebab itulah perusahaan dan HR harus memahami, mengimplementasikan, dan menggunakan Aplikasi Absensi yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Aplikasi Absensi dari LinovHR adalah solusinya.

Keuntungan dan manfaat dirasakan langsung oleh perusahaan jika menggunakan Aplikasi Absensi dari LinovHR. Selain berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan, Aplikasi Absensi dari LinovHR juga memiliki database berbasis cloud server.  LinovHR sebagai penyedia Aplikasi Absensi sangat mementingkan keamanan informasi. Fitur yang tersedia membantu perusahaan menyimpan data kehadiran karyawan sehingga tidak ada tangan jahil dari karyawan yang memanipulasi data tersebut. Jadi, tidak perlu diragukan data kehadiran yang tersimpan dalam Aplikasi Absensi dari LinovHR.

Database kehadiran dapat dibuka dari mana saja bahkan saat di rumah selama memiliki akses internet.  Kepraktisan ini tentu saja akan menghemat biaya penyimpanan karena HR tidak perlu menganggarkan dana untuk membeli binder, map, dan kertas. Mewujudkan UU Ketenagakerjaan pun bisa lebih mudah dan praktis bahkan dalam Aplikasi Absensi sekalipun! Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi tim layanan LinovHR sekarang juga dan dapatkan uji coba gratis dari kami!.



Related Post :



Related Post :


Avatar of A Adi Putra

Saya sudah menggunakan WordPress mulai tahun 2013 dan menjadi Speed Optimizer sejak tahun 2019 lalu . Sedang mendalami teknik optimasi server dan website supaya mendapatkan hasil optimasi yang maksimal.

Tinggalkan komentar